Teks
Prosedur Protokol
Cara Memberi Santunan Kepada Anak
Yatim/Piatu
·
Definisi:
Memberi
santunan kepada orang yang tidak mampu, hukumnya wajib bagi orang yang beragama
islam dan sudah tertera di dalam hukum islam.
·
Tujuan:
Agar masyarakat yang mampu (memiliki harta
lebih) bisa menyumbangkan sebagian hartanya kepada orang yang kurang mampu.
·
Cara- cara memberi santunan kepada anak
yatim/piatu:
1. Niat
Dalam kita melakukan sesuatu harus
disertai dengan niat kalau tidak ada niat kemungkinan hasilnya tidak akan
maksimal.
2. Secara langsung
Kita bisa langsung memberi
santunan/bantuan kepada panti asuhan atau tempat yang biasa di tempati anak
yatim/ piatu.
3. Mengundang
anak yatim dan piatu
Mengundang anak yatim piatu untuk
datang keacara halal bihalal/pengajian untuk diberi uang jajan.
4. Menitipkan
melalui saudara dekat
Kita dapat menitipkan sumbangan
kita kepada saudara dekat kita atau orang lain yang dapat di percaya.
5. Merawat
anak yatim
Kita bisa merawatnya dengan cara
memberinya makan dan pakaian yang layak.
· Kesimpulan:
Kita sesama manusia harus saling
membantu karenaa itu salah satu kebaikan atau amal yang tidak akan putus sampai
besok kita meninggal.
Teks
Eksposisi
Masyarakat
Kurang Kesadaran Dalam Keamanan Lalu Lintas
§ Tesis:
Sekarang
banyak terjadi pelanggaran lalu lintas seperti menerobos lampu merah, ugal-
ugalan, kurang kesadaran dalam penggunaan reting, melanggar rambu-rambu lalu
lintas.
§ Argumentasi:
a. Minimnya
pengetahuan masyarakat terhadap peraturan lalau lintas yang berlaku di
indonesia hal tersebut di karenakan kurangnya kesadaran masyarakat untuk
mencari tahu peraturan lalu lintas atau rambu-rambu lalau lintas (ini terjadi
saat saya pulang sekolah saya melihat seorang bapak yang melanggar rambu- rambu
lalu lintas).
b. Semenjak
kecil seorang anak kecil sudah di perbolehkan membawa kendaraan bermotor yang
seharusnya umumnya belum mencukupi untuk berkendara sehingga merka sering
melanggar peraturan lalau lintas karena belum mengetahui peraturan-peraturan
lalu lintas (anak Smk kelas X masih melanggar lalau lintas karena tidak membawa
SIM tetapi anak itu masih tetap naik motor).
c. Hanya
patuh ketika ada kabar bahwa akan ada razia polisi.
d. Tidak
memikirkan keselamatan pengendara lain/masyarakat yang ada di sekitar jalan.
e. Bisa
langsung mengurus pelanggaran lalu lintas di tempat
§ Penegasan
ulang pendapat:
Kurangnya
pengetahuan berkendara dalam masyarakat sehingga banyak terjadi pelanggarn
dalam berlalu lintas mulai dari anak- anak hingga orang dewasa.
1 komentar: